Pemberitahuan Jam Kerja Sekretariat DPP AABI selama bulan Suci Ramadhan 1447 H           Pemberitahuan Kewajiban Registrasi Perpanjangan Bagi Pemegang SKA dengan Latar Belakang Diploma-III           Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi          
Katalog
      Berita
      Berita Daerah
      Artikel
      Agenda
      Event
      FAQ (Frequently Ask Question)
      Bulletin
      Galery
      Download
      SBU
      KTA

Login Admin
Username
Password

Isi kode Captcha :

security image

Event
Musyawarah Nasional (MUNAS) 6

GALERY
Foto Bersama Pimpinan Sidang dan Ketua Umum TerpilihSidang KomisiFoto Bersama Narasumber dari Kementerian PUFoto Bersama Walikota BupatiPembukaan MUNAS VII AABIFoto Bersama Pengurus DPP AABI Periode 2019 - 2024Pelantikan Pengurus DPP AABI Periode 2019 - 2024Pimpinan SidangSerah Terima Pimpinan SidangPimpinan Sidang SementaraPimpinan Sidang SementaraSuasana AcaraFoto Bersama Dirjen Bina Marga dan Ketua BPP GAPENSISuasana AcaraFoto BersamaPemukulan Gong (Pembukaan MUKERNAS V AABI)Keynote Speaker Dirjen Bina Marga Kementerian PUPRFoto Bersama Pengurus DPP dan Peserta RAPIMNASFoto Bersama NarasumberSuasana RAPIMNAS AABISuasana RAPIMNAS AABIFoto Bersama SponsorSerah Terima Jabatan Ketua Umum DPP AABIPenandatanganan MoU (Pusbin KPK-AABI-Rutraindo) dalam rangka pengadaan Batching PlantPemotongan Tumpeng dalam rangka HUT AABI ke 15Pembukaan MUNAS ke 5 AABIPemberian Plakat kepada SponsorPemberian Cindera Mata untuk Narasumber acara dialogFoto Bersama Ketua DPD AABI se-IndonesiaFoto Bersama Pengurus DPP AABI Masa Bakti 2010-2014Foto Bersama Pengurus DPP AABI Masa Bakti 2014-2019Sesi DialogPresentasi FIDICFoto Bersama 2Dialog Sesi 1Foto Bersama 1Pembukaan Acara RAPIMNAS AABI 2013Sambutan dari Perwakilan Gubernur Sumatera BaratSambutan dari Kepala BP KonstruksiSambutan Ketua DPP AABIMenyanyikan Lagu Padamu NegeriSambutan Ketua DPD Sumbar pada acara Welcome DinnerSuasana acara Welcome DinnerPress Conference 2Press Conference 1Foto Bersama Pengurus DPP AABIFoto Bersama Ketua DPD AABI Seluruh IndonesiaPembukaan Mukernas IV AABISambutan dari Gubernur Sulawesi SelatanKeynote SpeakerSuasana MUKERNAS IV AABISambutan dari Ketua Umum DPP AABISambutan dari Ketua DPD AABI Sulawesi SelatanMengheningkan Cipta dipimpin oleh Gubernur Sulawesi SelatanSKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Februari 2012 SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012SKT Operator AMP, Asphalt Finisher dan Road Roller Januari 2012Rapimnas AABI 2011 dan Ulang Tahun AABI Ke 12Rapimnas AABI 2011 dan Ulang Tahun AABI Ke 12Rapimnas AABI 2011 dan Ulang Tahun AABI Ke 12Foto Bersama Panitia Pelaksana Munas IV AABIPemberian Salam Kepeda Pengurus Baru DPP AABISambutan Oleh Haedar A. Karim Ketum Periode 2010-2014Sambutan Oleh Moch. Subagjo Ketum Periode 2006-2010Pemberian Cindera Mata kepada Pengurus DPP periode 2006-2010Pemberian Hadiah Doorprize oleh Faisal Basri kepada Ibu Bertha TariganFoto Bersama Nara SumberPemberian Cindera Mata kepada Wa. Menteri PUSambutan dari Ketua LKPPWa. Menteri Pekerjaan Umum Saat memberi SambutanFoto Bersama Mitra SponsorDirjen bersama para MitraSponsor AABIDirjen bersama para MitraSponsor AABIDirjen bersama para MitraSponsor AABIDirjen bersama para MitraSponsor AABIPemberian salam oleh Dirjen Bina MargaPemberian Piagam kepada Dirjen Bina Margaphoto bersama DirjenPeresmian Munas IV AABIDirjen Bina MargaSambutan Dirjen Bina Marga

Link

www.lsbuaabi.co.id

www.lpjk.pu.go.id

www.pu.go.id
Untitled Document
Berita
 
 
 
Selasa, 19-Mei-2026, 18:40:00 WIB
Restitusi Kilat untuk WP Kecil Diperluas, PMK 28/2026 Buka Jalur Cepat bagi UMKM dan Badan Usaha Omzet Rp. 50 Miliar

berita190526_a.jpg

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas akses restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak skala kecil dan menengah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam Bab IV beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberi ruang lebih besar bagi Wajib Pajak orang pribadi, UMKM, hingga badan usaha dengan omzet tertentu untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa kategori, mulai dari Wajib Pajak orang pribadi nonusaha, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak badan, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan skala usaha tertentu.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, restitusi dipercepat dapat diberikan apabila jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sementara bagi Wajib Pajak badan, fasilitas restitusi dipercepat diberikan apabila omzet usaha berada pada kisaran di atas Rp0 sampai Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

PMK ini juga membuka ruang restitusi cepat untuk PKP dengan penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar dalam satu Masa Pajak. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak tetapi sudah melaporkan lebih bayar PPN.

Berbeda dengan mekanisme WP kriteria tertentu pada Bab III, kelompok WP persyaratan tertentu tidak memerlukan proses penetapan status terlebih dahulu. Permohonan restitusi cukup diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Meski demikian, restitusi tidak langsung diberikan otomatis. DJP tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian tersebut meliputi kebenaran penghitungan pajak, validasi bukti potong atau bukti pungut, penelitian Pajak Masukan, hingga penelitian kegiatan ekspor atau transaksi tertentu dalam permohonan restitusi PPN.

Dalam PMK ini, validasi data menjadi titik penting. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak harus sudah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP atau tervalidasi dalam sistem perpajakan. Pembayaran pajak juga harus sesuai dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Khusus restitusi PPN, DJP akan memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan lawan transaksi dalam SPT Masa PPN. PMK ini juga mengatur validasi terhadap dokumen impor dan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apabila Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi ketentuan validasi tersebut, nilainya tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, Pajak Masukan yang sebenarnya valid tetapi tidak dikreditkan dalam SPT juga tidak diperhitungkan dalam restitusi.

Dari sisi waktu penyelesaian, PMK ini menetapkan batas yang relatif cepat. Untuk restitusi Pajak Penghasilan orang pribadi, keputusan diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Sedangkan restitusi Pajak Penghasilan badan dan restitusi PPN diselesaikan paling lama satu bulan.

Apabila DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. (bl)


Sumber: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia


Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2026

 
Copyright © 2010 All Right Reserved
Website Developer by EdManager